Seperti
yang di muat oleh suarapapua.com bahwa Pernyataan Yoedhi Swastono itu diungkapkan saat
berbicara dalam Seminar Nasional di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
dengan tema “Proses Perdamaian, Politik Kaum Muda, Dan Diaspora Papua: Updating
Papua Road Map” di Jakarta, Jumat (14/10/2016). Bahwa upaya penyelesaian
masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua dengan berlandaskan Keputusan Menko
Polhukam.
Hal
diatas ini ketua umum Solidaritas Hukum, HAM, & Demokrasi Rakyat Sipil Papua Usama U Yogobi
bengungkapkan bahwa kata Mayjen TNI Yoedhi Swastono telah
melakukan pembohongan diri sendiri dan juga pembohongan terhadap publik, dan
juga sudah menyalai atau melanggar tugas pokok dan fungsi lembaga lembaga yang
ada di indonesia.
Ungkap
Usama bahwa untuk menyangkut HAM itu sudah jelas jelas TUPOKSI ada pada KOMNAS
HAM yang Institusi negara ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 50 Tahun 1993. Hal ini terlihat jelas ungkap ketum SHDRP
tambahnya.
Dan
lanjut usama: saya juga sangat menyesal
karena ada penekanan penekanan
dari pihak negara NKRI melalui TNI dan POLRI kepada Komnas HAM untuk tidak
melanjutkan penyelesaian Kasus HAM di
tanah Papua secara Tuntas seperti pelanggaran
HAM yang perna terjadi di tanah papua dalam tiga kasus besar di Tanah Papua,
yaitu Wasior, Wamena, dan Paniai ini pun sampai sekarang belum terselesaikan
secara tuntas.
Usama
juga menhimbaukan kepada Komnas HAM secara nasional maupun lokal bahwa, saat
ini isu pelanggaran HAM di tanah Papua sudah menjadi isu Internasional sehingga
kepada Komnas HAM tetap bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkit kembali
kasus kasus Pelanggaran HAM yang terjadi selama ini yang belum terselesaikan
maka segerah di ungkap dan diselesaikan.
Hal
ini berdasarkan KTT di PBB ke-71 telah
terungkap Isu Pelanggaran HAM di tana Papua sehingga tidak ada interfensi
Tuposi dan Penekanan penekanan terhadap Komnas HAM sehingga diharapkan untuk
Komnas HAM segerah Mengambil langkah maju agar segerah mengangkat Kasus
Pelanggaran HAM berat yang terjadi di tanah Papua secara Tuntas.
KETUM
USAMA U. YOGOBI
Pewarta:
Abner Oweack A