Pages

SHDRP

SHDRP

24/10/16

Jayapura, Solidaritas Hukum, HAM, & Demokrasi Rakyat Sipil Papua.com Komnas HAM Segerah Mengambil Langka Maju kasus HAM Papua



Seperti yang di muat  oleh suarapapua.com bahwa Pernyataan Yoedhi Swastono itu diungkapkan saat berbicara dalam Seminar Nasional di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan tema “Proses Perdamaian, Politik Kaum Muda, Dan Diaspora Papua: Updating Papua Road Map” di Jakarta, Jumat (14/10/2016). Bahwa upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua dengan berlandaskan Keputusan Menko Polhukam.


Hal diatas ini ketua umum Solidaritas Hukum, HAM, & Demokrasi Rakyat Sipil Papua Usama U Yogobi bengungkapkan bahwa kata Mayjen TNI Yoedhi Swastono telah melakukan pembohongan diri sendiri dan juga pembohongan terhadap publik, dan juga sudah menyalai atau melanggar tugas pokok dan fungsi lembaga lembaga yang ada di indonesia.


Ungkap Usama bahwa untuk menyangkut HAM itu sudah jelas jelas TUPOKSI ada pada KOMNAS HAM yang Institusi negara ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993. Hal ini terlihat jelas ungkap ketum SHDRP tambahnya.


Dan lanjut usama: saya juga sangat menyesal  karena  ada penekanan penekanan dari pihak negara NKRI melalui TNI dan POLRI kepada Komnas HAM untuk tidak melanjutkan  penyelesaian Kasus HAM di tanah Papua secara Tuntas seperti  pelanggaran HAM yang perna terjadi di tanah papua dalam tiga kasus besar di Tanah Papua, yaitu Wasior, Wamena, dan Paniai ini pun sampai sekarang belum terselesaikan secara tuntas.


Usama juga menhimbaukan kepada Komnas HAM secara nasional maupun lokal bahwa, saat ini isu pelanggaran HAM di tanah Papua sudah menjadi isu Internasional sehingga kepada Komnas HAM tetap bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkit kembali kasus kasus Pelanggaran HAM yang terjadi selama ini yang belum terselesaikan maka segerah di ungkap dan diselesaikan.


Hal ini berdasarkan KTT di PBB ke-71  telah terungkap Isu Pelanggaran HAM di tana Papua sehingga tidak ada interfensi Tuposi dan Penekanan penekanan terhadap Komnas HAM sehingga diharapkan untuk Komnas HAM segerah Mengambil langkah maju agar segerah mengangkat Kasus Pelanggaran HAM berat yang terjadi di tanah Papua secara Tuntas.




KETUM USAMA U. YOGOBI
Pewarta: Abner Oweack A